Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak akan mengungkapkan harta bersih melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Merujuk Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, harta bersih yang diungkapkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Penghasilan tersebut kemudian dikenakan PPh yang bersifat final. Berikut adalah rincian tarif PPh Final yang dikenakan pada PPS.
Tarif PPh Final Kebijakan I
Tarif PPh Final dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, tarif untuk harta di dalam negeri. Kedua, tarif yang berlaku untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila Wajib Pajak melakukan pengungkapan dalam negeri atau deklarasi dalam negeri, tarif PPh Final yang berlaku adalah sebesar 8%. Jika harta tersebut diinvestasikan ke sektor tertentu, maka berlaku tarif sebesar 6%. Wajib Pajak yang melakukan deklarasi atas harta luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 11%. Jika harta bersih direpatriasi, akan dikenakan tarif sebesar 8%. Apabila harta luar negeri direpatriasi dan diinvestasikan ke sektor tertentu, maka Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan I mendapat tarif sebesar 6%.
Tarif PPh Final Kebijakan II
Sama seperti kebijakan pertama, tarif PPh Final pada kebijakan kedua juga bergantung pada harta dan komitmen yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi dalam negeri dikenakan tarif sebesar 14%. Jika harta tersebut diinvestasikan, tarif yang berlaku adalah 12%. Bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi harta luar negeri dan menginvestasikan harta bersih tersebut di sektor tertentu, akan dikenakan tarif sebesar 12%. Namun, apabila hanya direpatriasi, harta bersih akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 14%. Jika Wajib Pajak hanya melakukan pengungkapan harta luar negeri, tarif yang berlaku akan lebih tinggi, yaitu sebesar 18%.